You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Kukuhkan Komisoner KPID Provinsi DKI Jakarta 2018-2021
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Gubernur Kukuhkan Komisoner KPID Provinsi DKI Jakarta 2018-2021

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2018-2021.

Kami berharap komisioner yang baru dikukuhkan bisa menjalankan tugas dengan baik

Adapun ketujuh komisoner KPID Provinsi DKI Jakarta yang dikukuhkan yakni, Kawiyan, Rizky Wahyuni, Tri Andry Supriadi, Puji Hartoyo, Thomas Bambang Pamungkas, Muhammad Said, dan Arif Faturahman.

Sandi Minta Netizen Sebarkan Informasi Bermanfaat dan Mengedukasi

Dikatakan Anies, perkembangan teknologi dan informasi berkembang begitu pesat. Untuk itu, KPID harus mampu mengambil peran untuk tidak hanya menyampaikan informasi secara cepat, tapi juga dapat memenuhi amanat Undang Undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kami berharap komisioner yang baru dikukuhkan bisa menjalankan tugas dengan baik. Termasuk, membantu memerangi hoaks," ujar Anies, Kamis (15/2).

Menurutnya, saat ini setiap individu bisa menjadi sumber informasi, terlebih dalam suasana demokratis.

"KPID harus mampu merespons segala bentuk kebebasan dengan menjalin kerja sama dengan media, baik cetak maupun elektronik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye750 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personTiyo Surya Sakti
close